Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Sendoyan, Temukan 20,99 gram Sabu

Editor: Redaksi

 

Terduga pengedar sabu yang ditangkap polisi di Desa Sendoyan Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas. 

Sambas - Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias B, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Senin (14/4/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berada Desa Sendoyan," ujar Kapolres. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Barang bukti yang diamankan, di antaranya enam paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,99 gram, satu unit timbangan digital mini, satu kantong plastik besar berisi 100 lembar plastik klip kosong," katanya. 

"Terduga pelaku mengakui, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," sambungnya.

Pelaku bersama barang bukti kata Sadoko, telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini