![]() |
Salah satu tersangka pengedar shabu yang diamankan oleh polisi. (foto istimewa). |
Sambas - Dua orang pria berinisial NH dan AZ ditangkap oleh polisi lantaran diduga merupakan pengedar shabu.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, membenarkan penangkapan terhadap dua pria tersebut dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama dengan team Resnarkoba Polres Sambas.
"Benar telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berinisial NH dan AZ," ujar Sadoko, Selasa (11/2/2025).
Kedua tersangka menurut Sadoko, ditangkap di jalan Simpang 3 Dungun Condong, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
"Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB. Dan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian dan pengawasan terhadap kedua tersangka," katanya.
Kemudian dalam penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat bruto 2,1 gram.
"Juga turut diamankan beberapa barang lainnya seperti handphone dan sepeda motor. Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus tersebut," kata Sadoko.
Sadoko menghimbau masyarakat, agar peduli dengan Bahaya Narkoba, dengan masing-masing orang tua, keluarga mengawasi pergaulan dan perilaku keluarganya agar tidak terjerumus dalam penggunaan dan peredaran narkoba.
Masyarakat diharapkan oleh Sadoko, untuk tidak sungkan-sungkan memberikan informasi dan melaporkan kepada petugas kepolisian apabila menemukan gelagat yang mencurigakan oleh para pelaku pelaku baik pengguna maupun pengedar narkoba.
"Ini agar kita dapat sama-sama memerangi bahaya narkoba, yang dapat membahayakan generasi muda dimasa mendatang," katanya.
Editor : Gindra