![]() |
Jembatan Sungai Sambas Besar |
Sambas - Bupati Sambas H Satono mengirim surat permohonan pemanfaatan segera Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB), surat dengan nomor 600.1.8/25/DPUPR tersebut ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam surat tertanggal 7 Februari 2025 tersebut, Bupati Satono berharap Menteri PUPR dapat mengizinkan pemanfaatan Jembatan yang telah selesai pembangunannya pada Desember 2024 yang lalu.
"Sehubungan dengan telah selesainya Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat per 31 Desember 2024 oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, perkenankan kami menghaturkan terima kasih yang tak terhingga dengan telah mewujudkan harapan besar dan penantian panjang masyarakat Kabupaten Sambas yang diidam-idamkan selama ini yaitu jembatan yang megah dan membanggakan dengan panjang bentang 1.262,60 meter (merupakan jembatan terpanjang di Provinsi Kalimantan Barat)," bunyi surat yang dikirim tersebut.
Dalam tersebut juga, Bupati menyampaikan tiga alasan pemanfaatan JSSB sebelum memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriyah, dan salah satunya adalah menunjang konektivitas Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Paloh-Aruk serta aksesibilitas Kawasan Perbatasan Negara terutama untuk Pos Lintas Batas Negara yang berada di Aruk Kabupaten Sambas.
Selain itu, alasan lain adalah multiplier effect dibukanya Jembatan Sungai Sambas Besar tersebut.
"Mendorong akselerasi infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sambas (khususnya untuk Kecamatan-Kecamatan sekitar diantaranya Kecamatan Tebas, Kecamatan Tekarang, Kecamatan Jawai, Kecamatan Jawai Selatan, Kecamatan Teluk Keramat)," kata Bupati melalui surat tersebut.
Kemudian lanjutnya, pertimbangan lainnya adalah, intensitas lalu lintas orang atau kendaraan bermotor yang semakin meningkat pada saat momen menghadapi Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Нijriyah.
"Besar harapan kami, Bapak dapat memenuhi permohonan kami ini," katanya dalam mengakhiri surat tersebut.