Tangkap Pengedar Narkoba di Salatiga, Polisi sita satu paket shabu

Editor: Redaksi
Tersangka pengedar sabu berinisial A dan barang bukti yang diamankan. 


Sambas - Tim Satuan Resnarkoba Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial A, setelah terbukti memiliki narkotika jenis shabu. A diketahui berstatus wiraswasta beralamat di Dusun Tanah Hitam, Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Rabu (14/1/2025). 

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menduga adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut," katanya, Rabu (15/1/2025). 

Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Sambas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah tersangka di Dusun Tanah Hitam, Desa Serumpun. 

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas selempang yang berisi satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,11 gram. Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," katanya.

"Dari penangkapan tersebut disita barang bukti lainnya. Tersangka yang berinisial A, mengaku bahwa ia menjual narkotika tersebut kepada beberapa orang di wilayah sekitar," katanya.

Sementara Kasat Res Narkoba Sambas Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

“Kami akan terus berusaha untuk membersihkan daerah ini dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata Kasat.

Dan untuk tersangka katanya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

"Saat ini, penyidik Polres Sambas sedang melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, barang bukti juga akan diperiksa lebih detail di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan zat narkotika tersebut," katanya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini