Tersangka KS setelah diamankan di Polres Sambas. |
Sambas - Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, Satuan Res Narkoba Polres Sambas telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial KS di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, Jum'at (17/01/2025).
"Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trisumarsono setelah melakukan penyelidikan," ujar Sadoko, melalui rilis yang diterima Sambasnews.com, Sabtu (18/01/2025).
KS kata Sadoko, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sebawi dan dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
"Dari penangkapan tersebut setelah di lakukan penimbangan diketahui sabu tersebut seberat bruto 1,66 gram," katanya.
"Selain itu juga ditemukan timbangan digital, plastik klip kosong, handphone, alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp140.000," sambung Sadoko.
Sadoko menambahkan, akibat perbuatan tersebut KS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti telah disita dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Menurut Kasi Humas, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, akan bahaya narkotika dan mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia," katanya.