Ketua KPU Sambas, Irawati dan Komisioner bersama unsur Forkopimda Sambas usai pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Sambas, Rabu (4/12/2024). |
Sambas - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas, telah melakukan penetapan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2024, Rabu malam (4/12/2024).
Penetapan dilakukan setelah dilakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sambas, serta penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2024, ruang sidang utama DPRD kabupaten Sambas.
Penetapan hasil perolehan suara melalui surat keputusan KPU tersebut dibacakan oleh Komisioner KPU Sambas, Eko Fitriansyah, dihadapan saksi dari pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sambas yang hadir dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sambas, serta penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2024.
"Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2024. Memutuskan, menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil," ujar Eko, Rabu malam (4/12/2024).
Diungkapkan oleh Eko, KPU Sambas telah menetapkan perolehan suara pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sambas tahun 2024.
"Menetapkan, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2024, dengan perolehan suara, untuk pasangan nomor urut 1, atas nama Fahrur Rofi-Sabib memperoleh suara saha sebanyak 125.863 suara," ungkap Eko.
"Pasangan nomor urut dua, atas nama Satono-Heroaldi dengan perolehan suara sah sebanyak 142.909. Sedangkan untuk pasangan nomor urut tiga atas nama Misni Safari - Mariadi, dengan perolehan suara sah 20.470," kata Eko.
Eko menyebutkan, penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2024 sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman yang sampaikan pada hari Rabu (4/12/2024) pukul 21.00 Wib.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Sambas pada tanggal 4 Desember 2024," kata Eko.