Tangkap Pengedar Narkoba di Tebas, Polisi Amankan 8,15 gram Shabu sebagai Barang Bukti

Editor: Redaksi

 

Terduga pengedar narkoba berinisial A dan barang bukti.

Sambas - Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo  melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri Sumarsono mengatakan, anggota Satuan Resnarkoba Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba seorang pria berinisial A alias B di sebuah rumah di Dusun Kenanga II Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. 

"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis shabu, yang dilakukan oleh A," ujar Agus Tri Sumarsono, Kamis (17/10/2024).

Penangkapan terhadap A dilakukan pada Rabu kemarin dan berlangsung pada pukul 10.30 WIB. 

"Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam," katanya. "Anggota kita menggerebek lokasi yang telah diidentifikasi, dan menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat di rumah tersangka," sambung Kasat Resnarkoba.

Dari penggerebekan tersebut lanjut Kasat Resnarkoba, disita barang bukti lima paket shabu seberat 8,15 gram. 

"Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa satu timbangan digital, sebuah pipet plastik, uang tunai Rp 29.000, serta satu unit ponsel," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini