Tersangka peredaran narkoba di desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dan barang bukti. |
Sambas - Tim Satuan Resnarkoba Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial R di salah satu rumah kontrakan di Dusun Mawar Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Senin (23/9/2024).
Kasat Res Narkoba IPTU Agus Trimarsono, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengedaran narkoba di daerah tersebut.
"Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak enam paket shabu seberat 10,15 gram, yang disimpan di dalam dompet kecil di dalam sebuah tas di kamar tersangka," ujar Kasat.
Kasat menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima.
"Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah alat hisap, uang tunai, serta timbangan digital," kata Kasat.
"Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum, selanjutnya terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika," katanya.
Agus Trimarsono menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sambas. "Penangkapan ini adalah langkah awal, dan kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas," tegasnya.