Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Sambas ke Dinsos Kubu Raya. |
Sambas - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, Anwari mengatakan ia bersama anggota Komisi IV telah melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Kuburaya Kalimantan Barat belum lama ini.
"Kunjungan di lakukan dalam rangka sharing informasi tentang Orang terlantar, Anak Jalanan dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sambas," ujar Anwari.
Kabupaten Kuburaya menurut Anwari telah berhasil melakukan penanganan terhadap orang terlantar, Anak jalanan dan ODGJ dengan terbitnya Peraturan Bupati Kuburaya no 25 Tahun 2021
"Kubu Raya menjadi salah satu rujukan kami dalam penanganan ODGJ, seiring dengan ada nya peraturan Bupati Kuburaya No 25 Tahun 202," kata Anwari.
Legislator Gerindra itu mengungkapkan, di Kabupaten Sambas terdapat 1300 ODGJ yang tersebar di seluruh kecamatan.
"Hal itu perlu penanganan yang cepat dan tepat dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan sosialnya," katanya.
Ketua Komisi IV itu menyebutkan, keberadaan Perbup Kuburaya Nomor 25 Tahun 2021 ini dapat menjadi Referensi Kabupaten Sambas dalam penanganan ODGJ dan Orang Terlantar dengan tetap mempertimbangkan kondisi kearifan lokal dan kondisi geografis di Kabupaten Sambas
"Peraturan Bupati Kuburaya sangat membatu kita, sebagai referensi untuk membuat produk hukum serupa dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Sambas dengan tetap memperhatikan kondisi kearifan lokal di Kabupaten Sambas," kata Anwari.