Bupati Sambas H Satono menyerahkan LKPJ Bupati Sambas tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar, Senin (25/3/2024). |
Sambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sambas, menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati Sambas terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar didampingi Wakil Ketua I DPRD Ferdinan Syolihin, Wakil Ketua II Sehan A Rahman, dan Wakil Ketua III Suriadi. Dengan dihadiri oleh 24 anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Abu Bakar dalam pengantar rapat mengatakan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah.
Penyampaian LPKJ bupati diatur dalam pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
"LKPJ Bupati wajib menyampaikan LKPJ Kepada DPRD satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Abu Bakar, Senin (24/3/2024).
LKPJ yang disampaikan sebut Abu Bakar, dengan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
"Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah, merupakan bagian dari mekanisme dan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah. Yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pemerintahan," kata Abu Bakar.