Chadari Eka Saputra, anggota PAW DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2019-2024. |
Sambas - Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Sambas Chadari Eka Saputra tidak menyangka dapat menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Sambas, setelah beberapa tahun pelaksanaan Pemilu 2019.
Dikatakan, dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Sambas, dirinya sudah mempunyai program yang akan dilaksanakan dalam mengemban amanah yang diberikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2019-2024.
"Dalam melaksanakan tugas nanti, tentu saya mempunyai program dengan lebih banyak ke masyarakat," ujar Chadari Eka Saputra, Jum'at (29/9/2023).
Program kemasyarakatan yang akan dijalankan oleh Chadari Eka Saputra, selain tugas sebagai anggota DPRD adalah KSP.
"KSP adalah singkatan dari Kesehatan Sosial dan Pemberdayaan, yang mana dari program tersebut akan memperhatikan kesehatan masyarakat, juga memberdayakan masyarakat dengan harapan semakin berdaya," katanya.
"Dan KSP ini sudah saya laksanakan dimasyarakat selama lima tahun terakhir, yang bekerja sama dengan program pemerintah," katanya.