KPU Sambas Terima Pengajuan Bacaleg Partai Hanura

Editor: Redaksi
Ketua KPU Sambas menerima pengajuan Bacaleg Partai Hanura diserahkan oleh Ketua DPC Partai Hanura kabupaten Sambas Junaidi.


Sambasnews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sambas, menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Partai Hanura, Rabu (10/5/2023).

Setelah melalui pemeriksaan dokumen fisik dan digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), KPU Kabupaten Sambas memberikan status diterima terhadap pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Partai Hanura.

Ketua KPU kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan, pengajuan Bacaleg kemarin, Ketua DPC Partai Hanura kabupaten Sambas, Junaidi didampingi Sekretaris Imam Sudayat mendatangi langsung kantor KPU Sambas.

"Dalam Penyerahan Bacaleg kemarin, mereka menyerahkan dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sambas, terdiri dari 5 dapil. Meliputi Dapil Sambas 1, Sambas 2, Sambas 3, Sambas 4 dan Sambas 7 dengan jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Sambas sebanyak 32 orang," jelasnya.

Sudarmi menambahkan proses penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sambas dipimpin langsung oleh dirinya sebagai Ketua KPU kabupaten Sambas.

"Juga didampingi oleh anggota KPU yang lain serta sekretaris KPU kabupaten Sambas dengan  diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sambas," katanya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini