Sambasnews.com-DPRD Kabupaten Sambas menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan, penyampaian laporan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan atas Raperda kabupaten Sambas tentang penyelenggaraan kearsipan dan Raperda inisiatif DPRD kabupaten Sambas tentang inovasi daerah, di ruang sidang utama DPRD kabupaten Sambas, Rabu (24/5/2023).
Paripurna digelar juga untuk meminta persetujuan dari anggota DPRD, secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD untuk menetapkan dua Raperda tersebut menjadi Perda kabupaten Sambas.
"Dalam paripurna ini juga disampaikan pendapat akhir Bupati Sambas, atas persetujuan dari anggota DPRD dan keputusan yang diambil oleh DPRD," ujar Abu Bakar, Ketua DPRD kabupaten Sambas.
Sebanyak 31 anggota DPRD Kabupaten Sambas hadir dalam sidang paripurna tersebut, dan paripurna dapat terlaksana setelah memenuhi kuorum dari anggota DPRD kabupaten Sambas.
Dari eksekutif, paripurna dihadiri oleh Sekda Sambas Fery Madagaskar, para Asisten Setda Kabupaten Sambas, Forkopimda serta sejumlah kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Sambas.
Penyampaian laporan panitia khusus II dalam paripurna tersebut di sampaikan oleh Mardani selaku penyampai Pansus II yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di kabupaten Sambas. Sedangkan panitia khusus III, laporan disampaikan oleh penyampai Pansus III, Lerry Kurniawan Figo. Pansus III menyampaikan laporan tentang Raperda Inisiatif Dewan berupa Raperda Inovasi daerah.