Penyampaian laporan Pansus II DPRD Sambas terkait Raperda kabupaten layak anak oleh juru bicara pansus II, Mardani. |
Sambasnews.com-Seluruh fraksi di DPRD kabupaten Sambas menyetujui Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Sambas tahun 2022. Persetujuan dan penerimaan atas Raperda tersebut, disampaikan oleh Mardani, juru bicara panitia khusus II DPRD kabupaten Sambas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas di ruang sidang utama DPRD kabupaten, Senin.
Disampaikan oleh Mardani pembahasan, terhadap Raperda kabupaten layak anak tersebut, pansus telah melaksanakan Kunker ke dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana DP3a2KB kota Yogyakarta dan DPRD Yogyakarta dalam rangka studi banding kota layak anak.
"Juga telah melakukan konsultasi ke DP3A Kalbar, rapat gabungan bersama perangkat daerah. Dan telah melaksanakan sosialisasi Raperda kabupaten layak anak bersama stakeholder dan masyarakat dalam mendapatkan masukan dari masyarakat sebelum Raperda disetujui oleh DPRD," ujarnya.
Mardani mengungkapkan, seperti fraksi Partai Gerindra dalam pendapat akhir menjelaskan jika anak merupakan aset berharga bagi suatu.
"Fraksi Gerindra mendorong Raperda kabupaten layak anak ini untuk benar-benar dapat diimplementasikan secara sungguh-sungguh kedepan. Agar anak benar-benar mendapatkan perhatian yang baik dari daerah, melalui perda tentang kabupaten layak anak kita berharap agar setiap tahun ada evaluasi. Bagaimana penerapan Perda ini dan harus ada indikator terhadap lahirnya perda tentang kabupaten layak anak ini di kabupaten Sambas, selain itu terhadap tiga Raperda yang nantinya akan menjadi Perda dapat diimplementasikan secara baik sesuai dengan harapan kita semua menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda kabupaten Sambas," kata Mardani.
Sementara fraksi PDIP seperti disampaikan oleh Mardani, juga menyetujui Raperda KLA untuk ditetapkan menjadi Perda kabupaten Sambas.
"PDIP berpendapat, anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa menjadi generasi penerus yang potensial sehingga harus dilindungi dan penuhi haknya. Agar dapat hidup tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai harkat dan martabat manusia," papar Mardani.
Mardani melanjutkan berangkat dari landasan filosofis UUD 1945 mengatakan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Dengan adanya perda tentang kabupaten layak anak sangat baik sekali karena untuk menjadi payung hukum, fraksi PDIP berpendapat bahwa dengan penyampaian pandangan akhir hari ini, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Sambas tahun anggaran 2022," kata Mardani.