Konsultasi komisi I DPRD kabupaten Sambas ke Dinas PMD Kalbar |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Ketua komisi I DPRD kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Sambas telah melakukan konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Propinsi Kalbar dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Ia menjelaskan, PP yang mengatur mengenai pendirian BUMDes dan BUMDes Bersama (BUMDesma) ini adalah bagian dari aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.
"PP 11 tahun 2021 tentang BUMDes menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki beberapa tujuan. Diantaranya melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa," ujarnya.
Tujuan lainnya melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa, memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
“Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian BUMDes/BUMDesa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, dan lainnya. Regulasi ini sebagai bentuk pemerintah sangat serius dalam mengembangkan potensi-potensi desa dengan mengatur secara khusus badan milik Desa ini,” ungkap Figo.