Warga kecamatan Tebas NR yang ditangkap polisi di Tebas |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Kedapatan menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba, ibu rumah tangga berinisial NR (28) harus berurusan dengan polisi.
NR yang beralamat di dusun Melur desa Mekar Sekuntum kecamatan Tebas, ditangkap oleh polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba di kecamatan Tebas.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Harjanto mengatakan, pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"NR ditangkap di sebuah Penginapan Kost di yang beralamat di dusun Tanjung Sari DesaTebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Pada hari Selasa 17 Agustus 2021, sekira pukul 22.15 wib," ujar Wismo.
Dari tangan pelaku lanjut Wismo diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
"Penangkapan terhadap NR, berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan atau menjadi perantara. Dalam jual beli barang narkotika jenis shabu, atas kejadian tersebut dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," jelas Wismo.
Terhadap tersangka dikenakan pasal tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu paket plastik klip transparan, berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,03 gram," ungkap Wismo.