Rapat gabungan DPRD dan Pemkab Sambas bahas lima buah Raperda |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas, Tatik Muryati SH mengatakan pembahasan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sambas oleh Legislatif dan Eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas masih sesuai jadwal. Target selesainya proses raperda tersebut masih pada akhir Juli 2021.
"Panitia Khusus Raperda saat ini masih bekerja. Sekarang ini, masih dilakukan pendalaman materi raperda, pembahasannya antara pansus bersama instansi atau dinas terkait," ujar Tatik Muryati. Adapun lima raperda yang akan dibahas bersama legislatif dan eksekutif diantaranya Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sambas.
Raperda ketiga tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, keempat Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dan kelima Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan.
Diungkapkan Plt Sekwan, usai pembahasan bersama antara pansus dan dinas terkait, raperda diharapkan dapat segera disosialisasikan.
"Jadwal Sosialiasinya insya Allah usai idul adha, semoga terealisasi dan tidak terjadi perubahan," tutur dia.
Terkait pengambilan keputusan dan pendapat akhir pengesahan raperda menjadi perda, Tatik mengungkapkan masih sesuai jadwal.