Tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan polisi dari Polres Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Kedapatan mengedarkan sabu tiga pengedar sabu masing-masing berinisial ES (30), JM (52), dan YR (48) dibekuk oleh Polisi dari Polres Sambas.
Ketiga orang pengedar sabu tersebut ditangkap ditempat berbeda, namun ketiganya berada dalam satu jaringan.
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Wismo mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga pengedar tersebut diawali dengan penangkapan terhadap ES.
"ES yang beralamat di Dusun Rantau Barat Rt 008 Rw 004 Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi, ditangkap ketika sedang berada di sebuah pondok yang berada di dusun Rantau Barat Rt 008 Rw 004 Desa Rantau Panjang. Pada hari Senin (5/7) sekira pukul 13.20 wib," ujar Wismo, Selasa (6/7).
Dikatakan oleh Wismo penangkapan terhadap ES berawal dari informasi masyarakat.
"Saudari ES berdasarkan informasi masyarakat sering mengedarkan barang narkotika jenis sabu, atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," jelas Wismo.
Kemudian sebut Wismo, dua orang pengedar sabu juga ditangkap berdasarkan pengembangan dan keterangan dari penangkapan terhadap EK.
"Berbekal keterangan ES ini, dua pengedar dengan inisial JM warga Dusun Penyengat Rt 005 Rw 003 Desa Lumbang Kecamatan Sambas dan YR warga Dusun Hulu Rt 006 Rw 003 Desa Semangau Kecamatan Sambas, di tangkap di sebuah rumah yang beralamat Dusun Penyengat Rt 005 Rw 003 Desa Lumbang Kecamatan Sambas. Keduanya ditangkap pada Senin siang sekira jam 13.50," terang Kasat Resnarkoba.
"Setelah ES ditangkap, diketahui jika ES memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dari JM. Yang mana sebelumnya ES alias EK terlebih dahulu memberikan uang sebanyak Rp.370 ribu kepada YR, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti berupa sabu di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," jelas Wismo.