Sambasnews.com (SAMBAS)-Dinas Kesehatan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, menggelar sosialisasi dan kampanye advokasi kepada kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sambas, Selasa (13/7).
Sosialisasi digelar atas kesiapan pemerintah kabupaten Sambas melakukan imunisasi sekolah, direncanakan imunisasi tersebut akan dilaksanakan pada Agustus hingga November 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, H.Sabhan, M.Pd mengatakan setiap tahun memang diselenggarakan Imunisasi bagi siswa.
"Kalau kita lihat setiap tahun dalam kegiatan imunisasi anak sekolah memang selalu berkaitan dengan dinas pendidikan dan kebudayaan," ujarnya.
Imunisasi bagi siswa tersebut kata Kepala Dinas, sangatlah penting mengingat saat ini Kabupaten Sambas mulai memasuki proses belajar tatap muka.
"Dukungan dinas pendidikan dan kebudayaan terkait pelaksanaan bulan imunisasi anak sekolah ini sangat penting, apalagi pada jumat yang lalu Bupati telah menandatangani surat edaran proses pembelajaran tatap muka terbatas," paparnya.
Dalam masa pandemi Covid-19, Kabupaten Sambas sempat menyelenggarakan proses belajar tatap muka, akan tetapi pada akhirnya kebijakan tersebut dihentikan dikarenakan angka penyebaran covid-19 di Kalbar semakin meningkat.
"Kita memang satu satunya Kabupaten yang pada Januari sampai April sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka," pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris MUI Sambas Dr. Sumar'in Asmawi, M.Si mengatakan, imunisasi bagi siswa tidak dilarang dalam islam selama itu halal.
"Islam sebagai agama yang kaffah dan komprehensif, mengajarkan semua wilayah dan komunitas. Ketika kita bicara sesuatu yang sifatnya hulum maka dalam islam tidak melulu dalam hal syariat dan bicara tentang imunisasi, maka MUI melahirkan fatwa baik itu diminta atau tidak diminta," ungkapnya.
"Pandangan hukum islam yang tak hanya sifatnya fatwa. Ketika bicara imunisasi MUI lebih ke arah berobat, dan ini harus halal, baik itu bahan dan proses produksinya. Karenanya yang paling penting terkait berobat, kita mesti memperhatikan hal ini," sambungnya.
Dikatakan dia, MUI juga telah menerbitkan beberapa fatwa tentang berobat dengan tujuan ikhtiar mencari kesembuhan dengan tidak melanggar syariat. MUI dalam prosesnya tidak bisa berfatwa dengan pertimbangan sendiri, ini mesti melibatkan para ahli.
"Ijtima ulama dari komisi fatwa majelis ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa tentang imunisasi pada tahun 2016. Imunisasi bukan hal serta merta kita nyatakan boleh ataupun tidak boleh, dalam perspektif medis ini adalah upaya memberikan kekebalan tubuh terhadap penyakit dengan memasukkan vaksin," jelasnya.
Ditekankan Sumar'in, Imunisasi pada dasarnya boleh sesuai dengan kaidah fiqih, sampai ada dalil atau dasar yang melarangnya. Wajib dengan bahan halal dan suci.
"MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat vaksin yang halal, dan produknya wajib menggunakan bahan yang halal," pungkasnya.
Sebelumnya pada 8 Juli 2021, Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I.,M.H. telah mengeluarkan surat edaran NOMOR 420/134/DISDIKBUD/2021 Tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021.
"Memperhatikan zona Kabupaten Sambas saat ini termasuk Kategori Oranye (Risiko sedang), maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang siap dengan persyaratan Protokol
Kesehatan secara ketat dapat memulai pembelajaran tatap muka pada hari Senin tanggal 12 Juli
2021 untuk seluruh PAUD/RA, kelas I s.d III SD/MI secara terbatas di Kabupaten Sambas, dan
untuk kelas IV-VI SD/MI dan SMP/MTs belum diperbolehkan melaksanakan PembelajaranT Muka diganti dengan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam jaringan dan luar jaringan," demikian isi Surat Edaran tersebut.
.