Sambasnews.com (SAMBAS)-DPRD kabupaten Sambas menggelar sidang paripurna, penyampaian pembahasan atas lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten Sambas.
Bupati Sambas, H Satono dalam paripurna tersebut menyampaikan nota pengantar pembahasan 5 buah rancangan peraturan daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I.
Penyampaian digelar pada Paripurna masa persidangan ke-3 tahun sidang 2021 di ruang sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (1/7).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar didampingi Wakil Ketua Ir Arifidiar MH dan Wakil Ketua Suriadi.
H Abu Bakar mengemukakan, Paripurna diikuti oleh 34 orang Wakil Rakyat, secara tata tertib di DPRD, jumlah wakil rakyat yang hadir itu, sebut dia sudah memenuhi kuorum minimal paripurna.
"DPRD, menindaklanjuti pengantar Bupati terkait pengajuan Raperda itu, membentuk 3 panitia khusus. Sudah dirinci Sekretaris Dewan terkait Pansus," ujar Ketua DPRD, Kamis (1/7).
H Abu sependapat dengan Bupati, terkait raperda yang akan dibahas. Dikatakan Legislator Partai Gerindra itu, pembahasan raperda termasuk upaya pemerintah daerah menguatkan sektor perekonomian daerah.
"Harapan kita, raperda nantinya menjadi peraturan daerah yang dapat menguatkan perekonomian daerah, untuk kemajuan pembangunan daerah kita," harap Abu Bakar.
Adapun lima raperda yang akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif diantaranya Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sambas.
Raperda ketiga tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab Sambas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, keempat Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dan kelima Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan.