Sambasnews.com (BENGKAYANG)-Polres Bengkayang menangani tiga kasus di antaranya tindak pidana kasus Pungutan Liar (Pungli) oleh salah satu Oknum Kepala Desa (Kades), penyerahan Senjata Api dari masyarakat dan kasus Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor).
Waka Polres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati, menggelar press release dalam kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Bengkayang, di jalan Raya Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Selasa (29/06).
Wakapolres mengatakan, bahwa Polres Bengkayang sedang menangani laporan masyarakat, tentang adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
"Saat ini kami tengah menangani, mendalami dan melakukan penyelidikan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kades berinisial J, di Kecamatan Sungai Betung," ujar Wakapolres, dirilis suaraindo.id (jaringan sambasnews.com).
Dijelaskan Wakapolres, oknum Kades bersangkutan meminta sejumlah uang kepada warga. Dengan sebutan uang tersebut untuk alas meja sebesar Rp. 300 ribu.
"Dan selain itu, pungutan biaya pembuatan surat ijin atau keterangan usaha dan lainnya, dengan nilai biaya bervariasi, mulai dari Rp.5 ribu sampai Rp. 50 ribu," ungkap Kompol Siddiq, saat press release kemarin.
"Dan pada saat akan mediasi, yang bersangkutan oknum kades tersebut minta uang alas meja kepada korban, dan selain itu, masyarakat yang mengajukan untuk surat administrasi, maupun surat keterangan usaha, bersangkutan meminta uang kepada calon korban dengan jumlah yang bervariasi," jelasnya.
Waka Polres Bengkayang juga menyampaikan, bahwa dalam proses kasus tindakan pungli ini murni, dan merupakan permintaan dari masyarakat yang ada di Kecamatan Sungai Betung, agar kasus tersebut diproses secara hukum.
"Ini murni dari Masyarakat Sungai Betung, yang sudah jenuh, karena dalam perbuatan ini sudah sering dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga mediasi tidak menemukan titik temu," imbuh Wakapolres.
Saat ini sebut Siddiq, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa screenshot dari video oleh salah satu warga yang diambil pada kejadian mediasi tersebut.
Video amatir diambil oleh warga saat Kades melakukan mediasi suatu permasalahan yang dihadapi warga.
"Bukti sudah diserahkan kepada kami. Kita sudah periksa saksi-saksi. Dari keterangan, memang benar telah terjadi tindak pidana Pungli. Saat ini, kami sedang melengkapi berkas perkara tersebut," tegas Wakapolres.
Sumber: suaraindo.id