Sambasnews.com (SAMBAS)- Polres Sambas Senin siang melakukan pemusnahan barang bukti kasus penangkapan Narkoba seberat 1,13 Kg, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Saat pemusnahan barang bukti di Polres Sambas, tersangka berinisial A (30), pelaku yang membawa barang haram 1,13 kilogram yang merupakan warga Tebet, DKI Jakarta mengakui mendapatkan barang tersebut dari Malaysia. Dari pengakuan A dirinya diperintah oleh seseorang yang berinisial NK.
"Saya dapat dari Malaysia, saya di perintah oleh orang berinisial NK," ujarnya, Senin 7 Juni 2021.
Dia menuturkan, jika NK adalah salah seorang napi yang ada di dalam salah satu Lapas di Indonesia.
Namun dari hasil penelusuran pihak kepolisian, nama yang di sebutkan tidak ada didalam lapas, seperti yang diungkapkan oleh tersangka.
"Orang dari Nusakambangan (Yang memerintah-Red)," ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah dia pernah bertemu atau ada nama lain selain nama tersebut dia mengaku tidak tahu.
"Itu nama asli atau tidak saya tidak tahu, karena tidak pernah bertemu," ungkapnya