Sambasnews.com (PONTIANAK)- Bupati Sambas H Atbah Romin Suhaili bersama TNI Angkatan Udara, melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara TNI Angkatan Udara dengan Pemerintah Kabupaten Sambas. Kesepakatan dilakukan terkait Penggunaan Bersama Barang Milik Negara, Bandar Udara Liku Paloh untuk kegiatan penerbangan perintis atau sipil di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
Kesepakatan bersama ditanda tangani langsung oleh Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara I Marsekal Muda TNI Tedi Rizalihadi S, bersama Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili, di Markas Pangkalan Udara Supadio Kubu Raya - Pontianak, Jumat malam (21/5).
Dengan ditandatanganinya dokumen kesepakatan kedua belah pihak, ini menegaskan eksistensi atau keberadaan Bandara di Liku Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
Dikatakan Bupati Sambas, momentum penandatanganan tersebut sebagai bukti serius pemerintah kabupaten Sambas berupaya terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.
"Kedepannya, bandara liku ini, pemkab Sambas bersama TNI AU berupaya menjadikanya sebagai langkah menjaga stabilitas kawasan perbatasan melalui konsep pembangunan perekonomian dipadukan strategi pertahanan nasional," ujar Bupati.
Dijelaskan oleh Bupati, manfaat lain dari ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, sebagai upaya menumbuh kembangkan semangat nasionalisme terhadap keutuhan dan kedaulatan NKRI dan meningkatkan sinergitas TNI AU dan Pemkab Sambas dalam mendukung program pembangunan.
"Kedepannya, upaya penandatangan kesepakatan bersama ini dapat membuka akses yang lebih dekat dan mudah terhadap distribusi komoditi unggulan yang akan dipasarkan ke luar daerah kabupaten Sambas," papar Bupati.
Selain itu menurut Bupati, akan terjadi peningkatan terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan publik kepada masyarakat disektor perhubungan. Hadirnya bandara perintis kedepannya, diyakni memberikan dampak yang baik.
"Kerjasama yang dilakukan ini, kita bersama-sama berharap menjadi pendorong bagi usaha mensejahterakan masyarakat kabupaten Sambas dan mendukung program pembangunan pemerintah pusat pada 2 lokasi perbatasan negara yang ada di Kabupaten Sambas, yakni temajuk kecamatan Paloh maupun Aruk kecamatan Sajingan Besar," ungkap Bupati.
Dikemukakan Bupati, Dua lokasi perbatasan negara itu, telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan pusat kegiatan strategis nasional atau PKSN. Kesepakatan bersama tersebut pastinya jelas Bupati, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya permasalahan dikemudian hari dalam penggunaan bersama Barang Milik Negara Pangkalan TNI AU Supadio yang terletak di Liku Paloh.
"Menindaklanjuti kesepakatan bersama ini, jajaran atau unit kerja terkait, diarahkan berkomunikasi intensif dengan kementerian agar segera terealisasi penggunaan Bandara untuk penerbangan Perintis yang melayani penerbangan perintis atau sipil," ungkap Bupati.