Kapolres Sambas saat memperlihatkan barang bukti penangkapan narkoba sebanyak satu kilogram |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Kepolisian resor Sambas berhasil mengamankan dan menangkap pengedar narkoba berinisial A, yang kedapatan membawa narkoba sebanyak satu kilogram diwilayah Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan jika pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka terduga kepemilikan narkoba seberat 1 kilogram, di wilayah hukum Polres Sambas, Kalimantan Barat.
Kedua tersangka menurut Kapolres, merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Dengan modus membawa masuk narkoba melalui perbatasan.
"Benar kami baru saja menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sambas," ujar Kapolres, Sabtu.
Kapolres menjelaskan, selain jaringan internasional. Pengungkapan narkoba itu juga melibatkan jaringan penjara, dimana diduga ada keterlibatan gembong narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
"Ini adalah jaringan internasional, dan mereka menerima perintah dari Nusakambangan," tuturnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka berinisial A (30) ini merupakan warga Tebet, DKI Jakarta.
Tersangka datang ke Sambas dengan maksud untuk mengambil narkoba dari jaringan internasional yang masuk melalui perbatasan RI-Malaysia, di Kabupaten Sambas.
"Narkoba yang kita amankan dari A berasal dari Malaysia, dan kita sudah mengamankan tersangka," tegas Kapolres.
Pihak kepolisian dari tangan tersangka telah mengamankan lebih dari 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari tangan tersangka kita mengamankan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total Brutto 1.131,5 Gram, atau 1,13 Kilogram," ungkap Kapolres.