Tindaklanjuti Edaran Gubernur, Pemkab Sambas Terbitkan Surat Edaran Pelarangan Sementara Perayaan CGM

Editor: Redaksi

 

Fery Madagaskar, Sekda Sambas

Sambasnews.com (SAMBAS)- Perayaan Cap Go Meh (CGM) tahun 2021, diyakini masih terbentur kondisi pandemi covid 19. Termasuk di Kabupaten Sambas, Pemerintah Daerah menyikapi hal tersebut telah mengeluarkan surat berkenaan dengan perayaan tahunan itu. 

Dikemukakan Bupati Sambas, melalui Sekretaris Daerah, Ir H Fery Madagaskar MSi, Pemda telah menerbitkan surat Bupati Sambas Nomor 400/14/Kesra-A Perihal Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh. 

“Surat tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Sekda. 

Dijelaskan Sekretaris Daerah, surat yang dikeluarkan Pemda sebagai penegasan agar semua komponen masyarakat peduli terhadap pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sambas. 

Dikatakan Sekda, Pemda Kabupaten Sambas berkomitmen dalam pengendalian penyebaran Covid 19. 

“Pemda dan semua komponen yang tergabung dalam tim gugus tugas covid 19, berkomitmen melakukan upaya-upaya strategis dalam pengendalian, pencegahan penyebaran covid 19. Pemerintah, pemerintah daerah harus tegas mengambil langkah penting mewujudkan ini, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat,” jelas Sekda. 

Pada perayaan cap go meh 2021 nanti, dituturkan Sekda, mengikuti edaran Gubernur Kalbar, hanya aktifitas ritual keagamaan tertentu saja yang diperkenankan. Aktifitas perayaan cap go meh seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya, tahun ini terdapat pelarangan. 

“Seluruh camat se Kabupaten Sambas, FKUB, forum organisasi masyarakat terkait, dan kepala desa, kita harapkan nanti mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan point-point sesuai edaran Gubernur Kalbar dan Surat Bupati nantinya,” harap Sekda. (Gin/yan)

Share:
Komentar

Berita Terkini