Dewan Minta Petugas Tegas Terapkan Kebiasaan Baru

Editor: Redaksi

 

Sosialisasi kebiasaan baru oleh KPU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020

Sambasnews.com (SAMBAS)- Anggota DPRD kabupaten Sambas Ivandri mengatakan, pemberlakuan kebiasaan baru dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020. Akan dapat diterima oleh masyarakat pemilih, namun menurut legislator PPP ini tentu terdapat bagian tersulit penerapan kebiasaan baru tersebut.

"Bagian tersulit dalam penerapan kebiasaan baru, pada hari pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati besok adalah persoalan menjaga jarak. Dalam hal ini saya meminta ketegasan petugas di lapangan di setiap TPS," ujar Ivandri, Senin malam.

Dikemukakan, untuk kebiasaan baru yang lain seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dapat dipenuhi oleh masyarakat pemilih.

"Selain persoalan jaga jarak saya, yakin yang lainnya bisa di penuhi, berkenaan masker, pulpen insyaallah tidak akan menjadi masalah sesuai dengan SOP baru," katanya.

"Butuh ketegasan dari petugas untuk bisa melaksanakan kebiasaan baru di TPS, terutama menghindari kerumunan dan jaga jarak," tegas Ivandri.

Untuk diketahui dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020, terdapat sejumlah kebiasaan baru yang diterapkan oleh KPU.

Pemilih yang datang ke TPS pada saat akan memberikan hak suara diharuskan menggunakan masker, ketika akan masuk TPS harus mencuci tangan. Juga pemilih harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Berikut 15 hal baru di TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020:

1.Jumlah pemilih maksimal 500.

2.Masker.

3.KPPS sehat.

4.Pengaturan kedatangan.

5.Sarung tangan.

6.Cek suhu tubuh.

7.Dilarang Berdekatan.

8.Pelindung wajah.

9.Desinfeksi TPS.

10.Tidak bersalaman.

11.Alat tulis sendiri.

12.Tinta tetes.

13.Mencuci tangan.

14.Tisu kering.

15.Bilik khusus.

Share:
Komentar

Berita Terkini