Pemusnahan BMN dengan cara dibakar |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Kantor Beacukai Sintete melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) Kamis, hasil penindakan Beacukai Sintete periode Mei 2019 hingga Mei 2020.
Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete, Noviardi Hidayat mengatakan pemusnahan barang BMN hasil penindakan dikarenakan sudah tidak ada lagi nilai manfaatnya, dan tidak bisa di hibahkan.
"Jadi kita melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tahun 2020. Dimana ada dua jenis barang yaitu barang kena cukai dan kepabeanan," ujar Noviardi Hidayat.
Dijelaskan oleh Noviardi, KPPBC TMP C Sintete sebagai salah satu unit instansi vertikal dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas pokok dibidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus fungsi optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete melakukakan operasi dan penindakan terhadap barang yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk, dan hasil Operasi pasar di wilayah kerja Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Sambas.
"Dalam operasi tersebut kami berhasil melakukan penindakan BKC ilegal berupa produk hasil tembakau yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya. Dan juga Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA atau miras yang tidak dilengkapi pita cukai," jelasnya.
Ditegaskan, jika penindakan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai .
Akibatnya kata dia, negara diperkirakan mengalami kerugian sampai dengan ratusan juta rupiah.
"Pelanggaran di bidang kepabeanan negara di perkirakan rugi kurang lebih sebesar Rp 312 juta, dan di bidang cukai negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 614 juta," tuturnya.
Barang-barang yang dimusnahkan itu menurut Noviardi, berupa pakaian bekas, barang elektronik bekas berupa handphone dan laptop, sepatu bekas, rokok dan juga miras atau MMEA.
Dijelaskan oleh Novi, mengapa barang tersebut harus dimusnahkan selain karena perintah perundang-undangan juga dikarenakan barang tersebut tidak bisa di hibahkan.
"Kenapa barang-barang ini kita musnahkan karena yang pertama barang-barang tersebut tidak mempunyai manfaat lagi tidak punya nilai ekonomis dan tidak bisa dihibahkan. Lalu barang tersebut menurut ketentuan peraturan perundangan memang harus dimusnahkan," terangnya.
Barang milik negara tersebut merupakan hasil penindakan Beacukai Sintete, dimusnahkan dengan cara dipotong, dipukul, dituang dan dibakar sampai habis.
"Pemusnahan BMN hasil penindakan tersebut, tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," kata Noviardi. (Gindra)