Sambasnews.com (SAMBAS)- Menindaklanjuti laporan masyarakat atas pencurian yang dialami oleh warga di kecamatan Teluk Keramat, Jajaran Polsek Teluk Keramat bergerak cepat meringkus tersangka pelaku pencurian di wilayah Hukum Polsek Teluk Keramat tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kapolsek Teluk Keramat IPDA Eko Zainuddin mengungkapkan, sebelumnya mereka telah menerima laporan masyarakat terkait dengan kasus pencurian.
Kejadian tersebut menurut Eko, terjadi pada Rabu (13/5) kemarin, sekira pukul 14.00 Wib, di Dusun Mensungai, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
"Sekira pukul 14.00 Wib pada Rabu kemarin, pelapor mengambil uang di Bank BRI sekura, sebanyak Rp 32 juta, setelah dari Bank pelapor menyimpan uang tersebut kedalam jok motor pelapor," ujarnya Eko Zainuddin, Jum'at.
"Kemudian pelapor bersama istrinya berbelanja kepasar Sekura untuk membeli sajadah dan kain setelah itu pelapor bersama istrinya pergi kerumah saudaranya yang beralamat di Jl Kalimantan Dusun Mensungai," katanya.
Ketika tiba di rumah saudaranya sebut Eko, pasangan suami istri tersebut memarkirkan kendaraannya di halaman toko pakaian milik saudaranya tersebut. Dan tidak berselang lama mereka pulang dari rumah saudaranya menuju kediamannya.
"Setelah beberapa menit dirumah saudaranya, mereka pulang kerumahnya di Desa Pancur, Kecamatan Tangaran. Disini baru ketahuan, setelah membuka jok motornya uang yang tadi disimpan di jok sudah tidak ada," jelas Kapolsek.
Karenanya, pelapor langsung bergegas ke pasar Sekura untuk bertanya kepada pemilik toko tempat pelapor membeli sajadah dan kain tapi pemilik toko tersebut menjawab tidak ada melihat uang pelapor.
Selanjutnya ia menuju ke rumah saudaranya di Mensungai, dan melihat rekaman CCTV yang ada di toko milik saudaranya dan dalam rekaman CCTV. Terlihat ada dua orang yang tidak dikenal dan mencurigakan menggunakan sepeda motor MIO M3 warna hitam.
"Kemudian atas kejadian ini pelapor langsung menuju polsek Teluk Keramat untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah petugas Polsek Teluk Keramat menerima laporan peristiwa pencurian tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV yang ada di rumah saudara pelapor," kata Kapolsek.
Tidak perlu waktu lama, di hari yang sama jajaran Polsek Teluk Keramat berhasil mengungkap kasus tersebut, dan menahan dua tersangka.
"Dan dari hasil penyelidikan diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut adalah AB alias ABI. Dan setelah di amankan dan diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya," ungkap IPDA Eko Zainuddin.
Tersangka juga mengaku tidak beraksi sendirian. Pada kesempatan itu ia beraksi bersama dengan rekannya AP dalam melancarkan pencurinya.
Karenanya, kedua tersangka saat ini diamakan di Mapolsek Teluk Keramat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama mengambil uang yang disimpan di dalam jok motor di wilayah Teluk Keramat sebelumnya pernah sekali dan ini yangg kedua," katanya.
"Dan kemudian di Kecamatan Sambas 1 kali, Kecamatan Tebas 1 kali, Pemangkat 1 kali, dan pelaku juga mengakui pernah bersama-sama temannya melakukan aksi pecah kaca mobil di Kecamatan Sambas sebanyak 1 kali," terang Eko.