Ketua DPRD kabupaten Sambas H Abu Bakar bersama anggota DPRD saat menyambut kedatangan para buruh dalam aksi damai tolak RUU Omnibus Law |
Sambasnews.com (SAMBAS) Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan, perkayuan dan pertanian, perkebunan dan industri umum (F-Hukatan) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), menggelar aksi damai, di kantor DPRD kabupaten Sambas, Rabu.
Kedatangan ratusan buruh tersebut disambut pengamanan oleh aparat kepolisian dari Polres Sambas dan Satpol-PP Pemkab Sambas.
Tampak hadir menyambut para buru ketua DPRD kabupaten Sambas, H Abu Bakar, Wakil ketua DPRD, Ferdinan Syolihin, Arifidiar dan Suriadi. Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Sambas, H Zainal Abidin juga turut menyambut kedatangan ratusan buruh tersebut.
Buruh dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada dikabupaten Sambas tersebut, mendatangi kantor DPRD guna menyampaikan aspirasi terkait penolakan RUU Omnibus law.
Koordinator aksi damai RUU Omnibus law kabupaten Sambas, Eddy Suryadi mengatakan aksi yang digelar merupakan solidaritas dari KSBSI kabupaten Sambas menolak RUU Omnibus law.
"Pada dasarnya F Hukatan dan KSBSI mendukung program pemerintah membangun perekonomian Nasional, terutama dalam hal membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Akan tetapi pembuatan RUU Cipta Lapangan Kerja tidak mengikut sertakan serikat buruh dalam pembahasannya" ujar Eddy Rabu.
"Kami menolak tegas rancangan undang-undang cipta lapangan kerja atau Omnibus law, karena itu merugikan dan mensengsarakan buruh," tegas Eddy.
Ia berharap anggota DPRD kabupaten Sambas dapat meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh peserta aksi tersebut.
"Semoga anggota dewan yang terhormat dapat meneruskan apa yang kami sampaikan disini, apa yang kami lakukan adalah bentuk solidaritas kami terhadap teman-teman buruh di Jakarta yang juga menggelar aksi damai menolak undang-undang Cipta lapangan kerja," jelas Eddy.
Selain itu, Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Kabupaten Sambas juga tegas menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian mereka singkat RUU Cilaka.
"Adapun beberapa tuntutan lainnya adalah agar yang pertama keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Lapangan Kerja, kemudian kedua tolak upah dengan sistem perjam. Segera bentuk tim klaster ketenagakerjaan yang melibatkan unsur buruh/pekerja merupakan tuntutan yang ketiga, juga keempat Segera terbitkan Perbup sebagai turunan peraturan pelaksana Perda," kata Eddy
Ketua DPRD kabupaten Sambas, H Abu Bakar, usai menerima perwakilan para mengatakan akan meneruskan apa yang telah disampaikan oleh para buruh tersebut kepada pihak yang lebih tinggi.
"Mereka menyampaikan tuntutan apa yang menjadi hak para buruh, mereka berharap tidak dirugikan oleh undang-undang melalui Omnibus law," kata Abu Bakar.
Para buruh juga menurut ketua DPRD, supaya dapat memberikan perlindungan terhadap para buruh melalui payung hukum.
"Dan juga mereka meminta pemerintah daerah, baik kami legislatif bagaimana perlindungan hak-hak dari perbup dibuat menjadi sebuah perda. Mudah-mudahan dengan terbitnya perda nanti baik inisiatif DPRD atau dari eksekutif itu salah satu payung hukum mendapatkan hak mereka," jelas Abu Bakar. (Gindra)