Kadiskes:Masker di Sambas Sudah Menipis

Editor: redaksi



dr Fattah Maryunani
Sambasnews.com (SAMBAS)-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Fattah Maryunani mengatakan stok masker di Kabupaten Sambas saat ini sudah menipis.

"Masker sudah makin menipis, pesanan belum datang," ujar Fattah, Jum'at.

Kadis mengungkapkan, jika saat ini persediaan masker di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas hanya tersisa 15 ribu.

Karenanya pihak Dinas Kesehatan sudah mencoba mencari ke berbagai distributor yang ada. Hanya saja di setiap distributor yang dihubungi juga tidak memiliki persediaan masker.

"Masker tinggal 15 ribu di Dinas Kesehatan, dan kami sudah cari kemana-mana pun belum dapet," tuturnya.

Saat di konfirmasi, perihal masyarakat sulit mendapatkan masker di pasaran. Fatah mengatakan bisa jadi masker yang di cari susah di dapatkan.

Lantaran permintaan masker saat ini memang banyak. Sedangkan untuk persediaan masker sudah sedikit.

"Penyebab kelangkaan kurang tau juga, tapi pastinya banyak yang cari, banyak yang perlu sedangkan barangnya sedikit," katanya.

Untuk itu, ia menyampaikan bahwa masker itu hanya di peruntukan bagi orang sakit. Dengan tujuan agar tidak menular ke orang lain.

"Masker hanya untuk orang yang sakit, dan untuk mencegah upaya tidak menular," jelasnya.

Oleh karenanya, untuk mencegah terjadinya virus Corona atau Covid-19. Ia berharap masyarakat bisa melaksankan pola hidup sehat. Dengan rajin mencuci tangan  pakai sabun.

"Yang lebih efektif sering cuci tangan dan lakukan desinfektan pada barang yang sering kena pegang," katanya.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan terhadap masker.Ia mengatakan, di saat merebaknya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di seluruh dunia. Masyarakat beramai-ramai mencari alat-alat kesehatan yang bisa di gunakan untuk meminimalisir dampak dari pada virus tersebut.

"Saat ini kita semua sedang prihatin dengan kejadian virus Corona, memang ada beberapa peralatan atau alat-alat kesehatan yang masyarakat butuhkan," ujarnya.

 Selain kondisi ketersediaan masker, dr Fattah juga menyampaikan perkembangan terkini terkait sebaran virus corona di kabupaten Sambas.

Hingga dengan Jumat (20/3) Pukul 18.00.WIB, Kabupaten Sambas tidak ada pasien positif corona virus.

"Yang positif nol, kemudian PDP warga kita di Soedarso dan RSUD Abdul Azis negatif, sekarang yang masih dirawat dan menunggu hasil tes di RSUD Sambas 2 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan berjumlah 98 orang, nanti kalau ada perkembangan akan kita teruskan," tukas Fattah.

"Pada waktu-waktu tertentu mereka tidak pernah mencari, dan sekarang memerlukan. Khususnya adalah masker, dan memang ada beberapa tempat penjualan, seperti apotek, toko terjadi kelangkaan, atau tidak ada barang," ungkap Kasat Reskrim.

Karenanya, banyak masyarakat mencari peralatan kesehatan yang mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan barang tersebut.

Namun di sisi lain kata Prayitno, bisa saja ada kendala dalam pendistribusian dari pihak distributor atau faktor lainnya. Sehingga peralatan kesehatan seperti masker sulit di dapatkan oleh masyarakat.

"Barang kali ini juga kebutuhan masyarakat ini meningkat, atau ada kendala untuk penyaluran dari distributor dan lain sebagainya. Karena mengingat ini bukan hanya masalah di Sambas, tapi juga di Kalbar, Indonesia bahkan internasional memerlukan masker," katanya.

Untuk itu, ia mengingatkan agar masyarakat ataupun pihak-pihak lainnya tidak melakukan penimbunan masker dan lain sebagainya. Sehingga bisa mengakibatkan gejolak pasar.

Dan jika di temukan ada yang menimbun masker. Ia tegaskan, akan ada tindakan yang di ambil oleh pihak berwajib sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Khusus di Kabupaten Sambas, terkait dengan kelangkaan ini kami juga sudah melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Mendatangi dan lain sebagainya ke toko-toko yang menjual kendalanya apa," tuturnya.

"Kemudian apabila nanti di temukan yang ada kaitannya dengan penimbunan masker dengan tujuan tertentu, atau mencari keuntungan. Maka akan dilakukan penindakan," tegas Prayitno

Bagi pelaku penimbunan dengan tujuan untuk mencari keuntungan, kata dia ada hukuman yang harus di jalankan. Salah satunya adalah kurungan atau perusahaan jarang, dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Sesuai dengan undang-undang perdagangan, bagi yang melakukan penimbunan dengan tujuan untuk mencari keuntungan bisa di pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
Share:
Komentar

Berita Terkini