Video: Reses anggota DPRD kabupaten Sambas, Deny.

Editor: Redaksi


Kegiatan reses, menjadi salah satu wadah seluruh anggota
legislatif menyerap aspirasi masyarakat, terutama di daerah
pemilihannya masing-masing.

Dalam peraturan, seluruh anggota DPRD Sambas, dalam
satu tahun memiliki tiga kali reses, yakni di masa persidangan pertama
September 2019 hingga Januari 2020, masa persidangan ke dua Januari –
April 2020 dan ke tiga dari Mei hingga September 2020.

“Sekarang
memasuki tahapan reses untuk di masa persidangan ke dua,” kata anggota
DPRD Kabupaten Sambas, Deny.

Menurutnya, apa yang diserap Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari
masyarakat,  selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diperjuangkan.
“Hasil reses ini, akan dituangkan dalam paripurna, selanjutnya akan
diteruskan ke pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Sambas,” katanya.
Share:
Komentar

Berita Terkini