Martono |
Sambasnews.com, (SAMBAS)-Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sambas, melaksanakan pembukaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS untuk persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2020.
Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS diungkapkan oleh Martono, anggota KPU kabupaten Sambas. Dilakukan dua kali, dari 15 Januari hingga 14 Februari 2020 untuk pendaftaran PPK. Sedangkan 15 Februari hingga 14 Maret 2020, pembentukan PPS di 193 Desa Se-Kabupaten Sambas.
"Undang-undang No 1 tahun 2015, UU 8 tahun 2015, dan UU 10 tahun 2016, sebagai dasar pembentukan tersebut. Juga PKPU 3 tahun 2015, PKPU 12 Tahun 2017, dan PKPU 13 Tahun 2017," ujar Martono, Rabu.
Disebutkan pembentukan adhoc untuk pilkada Sambas, dimulai dengan pembentukan PPK yang dimulai tanggal 15 januari sampai dengan 14 februari 2020.
"Hingga dilanjutkan dengan pembentukan PPS mulai 15 februari sd 14 maret 2020," sebut Martono.
Komisioner KPU ini menjelaskan, selanjutnya untuk pendaftaran petugas KPPS, atau petugas di TPS nantinya ada jeda waktu.
"Untuk pembentukan KPPS sendiri ada jeda waktu beberpa bulan dari pembentukan PPS, yaitu mulai 21 juni sampai dengan 21 agustus 2020," ungkapnya.
Dalam hal ini katanya, aturan yang digunakan masih mengacu pada PKPU yang digunakan pada pemilihan Gubernur 2018 lalu.
Tidak hanya melaksanakan perekrutan PPK, PPS dan KPPS. KPU Sambas juga akan merekrut 12.604 orang sebagai petugas PAM TPS.
"Untuk Kabupaten Sambas, KPU juga akan merekrut sebanyak 12.604 orang termasuk petugas PAM TPS dan Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang di rekrut dari pengurus RT atau RW setempat," terang Martono.
Dikemukakan oleh Martono, terdapat persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS.
Berikut persyaratannya yang harus di lengkapi oleh para calon anggota PPK, PPS dan KPPS, sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, untuk berkas yang disiapkan oleh para peserta atau calon PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
3. Surat pernyataan yang bersangkutan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
C. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
f. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan
G. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dengan bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai dengan contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Kabupaten ini.
4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
Tidak hanya itu, di sampaikan Martono, juga ada tambahan dokumen pendukung lainnya dari KPU Kabupaten Sambas.
"Selain empat persyaratan wajib diatas, KPU kabupaten sambas juga meminta berkas tambahan untuk melengkapi berkas pendafataran, berupa 2 lembar pas foto 4x6, Daftar Riwayat Hidup
Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS," katanya.
"Ini terbuka untuk umum, siapa saja bisa mendaftar sesuai dengan domisili nya. Yang penting memenuhi syarat," ucapnya. (Gindra)