Sambasnews.com (SAMBAS)- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas,
Martono mengatakan menghadapi pemilihan kepala daerah tahun 2020 mendatang. KPU
kabupaten Sambas kembali akan merekrut anggota paniti pemilihan tingkat
kecamatan. Disebutkan untuk penerimaan anggota Panitia Pemilihan Umum tingkat
Kecamatan atau PPK akan di mulai pada awal tahun 2020 mendatang.
"Dasar dari penerimaan tersebut PKPU No 15 Tahun 2019
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020. Pembentukan PPK akan dimulai dari tanggal 1 sampai 31 Januari
2020," ujar Martono, Jumat.
Untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dan
berpartisipasi sebagai anggota PPK. Dijelaskan oleh Martono jika mereka harus
memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya kata Martono, sesuai dengan persyaratan untuk
menjadi PPK yang mengacu pada PKPU 13 Tahun 2017.
"Salah satunya adalah mereka harus berwarga negara
Indonesia, berusia minimal 17 tahun, berintegritas dan tidak terdaftar sebagai
anggota Partai Politik," katanya.
Diungkapkan oleh Martono, untuk Kabupaten Sambas total
anggota PPK yang di perlukan berjumlah 95 orang.
"Diperlukan lima orang untuk menjadi ketua dan anggota untuk
setiap Kecamatan, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020, "
katanya.
Dikemukakan oleh Martono jika di Sambas tidak ada pemekaran
Kecamatan, maka jumlah PPK sama pemilihan Pemilihan Gubernur Tahun 2018 dan
Pemilu 2019 berjumlah 95 Orang.
“Nantinya para anggota PPK akan bertugas untuk membantu KPU
Kabupaten menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 mendatang. Salah satu tugasnya
adalah untuk membantu KPU Kabupaten Sambas dalam pelaksanaan Pilkada tahun
depan," ungkapnya.
Dijelaskan oleh Martono, PPK dalam Pilbup mendatanga akan
menjalankan tugasnya kurang lebih 10 bulan. Yang dimulai dari awal tahun 2020
sampai dengan akhir tahun.
"Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 masa
kerja PPK dimulai dari 1 Februari sampai
dengan 23 November 2020," jelas Martono.
Disebutkan oleh Martono jika saat ini KPU Sambas telah mulai
mensosialisasikan tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
“Sudah mulai sosialiasi terkait tahapan Pilkada kabupaten
tahun 2020 yang akan datang,” ucapnya. (Gindra)