Atbah Romin Suhaili |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Menanggapi kabar akan di lanjutkannya pemberhentian Kepala
Desa (Kades) Dungun Laut, yang di kabarkan akan di PTUN kan. Bupati Sambas
Atbah Romin Suhaili mengtakan, itu agar tidak jadi bola liar ditengah
masyarakat.
"Bagus sekali, memang benar jalur yang harus di tempuh
itu PTUN, supaya diskusi hukumnya jelas diruang hukum, dan tidak menjadi bola
liar di tengah-tengah publik. Maka diskusi hukumnya di pengadilan, supaya
proposional dan profesional dalam menghadapi masalah yang terkait dengan
keputusan," ujar Bupati.
Atbah menegaskan, ia mengeluarkan SK pemberhentian itu bukan
sembarangan. Karena mereka sudah mempertimbangkan aspek-aspek yang
bersangkutan.
"Kalau masyarakat yang bertanya-tanya silahkan
didalami, tentang apa sebabnya. Dan kita tentu juga telah mempertimbangkan
aspek hukum dan aturan yang dilanggar dalam konteks sebagai pejabat negara, sehingga
di berhentikan," tegas Atbah.
Bupati mengungkapkan beberapa hal yang menjadi fokus Pemda
sehingga yang bersangkutan di berhentikan sebagai Kades.
"Bukan hanya laporan orang, karena kalau ada laporan
orang. Intinya harus dilakukan tindakan, dan pertama kami sudah melakukan
pembinaan, seperti ada temuan sudah ditegur tapi tidak di indahkan. Kemudian
yang kedua di Polres sudah laporan Tipikor, dan aduan masyarakat yang sudah
berkali-kali. Apa persoalan yang krusial, tapi sudah berkaitan juga dengan
akhlak, etika dan moral," ungkap Bupati. (Gindra)