Drs H Ramzi, anggota DPRD kabupaten Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS) -Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2020, turut mendapat perhatian dari Ramzi, Anggota DPRD kabupaten Sambas.
Menurut Ramzi yang juga anggota komisi IV DPRD Sambas, dengan adanya kenaikan iuran tersebut, tentu akan menjadi beban yang akan ditanggung oleh masyarakat peserta BPJS kesehatan.
Untuk itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengharapkan ada upaya dari pemerintah kabupaten Sambas. Dalam membantu meringankan beban masyarakat, sehingga kesehatan masyarakat tetap terjamin.
"Kita ketahui bersama kesehatan merupakan hal yang paling penting, begitu juga dengan menjaga kesehatan tidak kalah pentingnya. Tujuan masyarakat menjadi peserta BPJS kesehatan adalah dalam upaya menjaga kesehatan," ujar Ramzi, Kamis.
Karena itu lanjut anggota DPRD dapil I Sambas ini, pemerintah kabupaten Sambas dapat membantu masyarakat dengan memberikan subsidi kepada masyarakat.
"Dengan naiknya iuran BPJS kesehatan, diharapkan pemerintah daerah mensubsidi masyarakat pengguna jasa BPJS kesehatan.
Agar masyarakat pengguna BPJS tidak terlalu terbebani," katanya.
Dikemukakan oleh Ramzi, pemberian subsidi bagi peserta BPJS, tentu diatur sesuai ketentuan yang berlaku. sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019) lalu.
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. (Gindra)