Peserta meeting kampung perhutanan sosial di Twi Mentibar |
Sambasnews.com (SELAKAU)-Bertujuan
melakukan sosialisasi, terkait potensi perhutanan sosial kepada desa-desa yang
masuk dalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) dan melakukan
koordinasi untuk persiapan pengurusan dokumen Perhutanan Sosial. Lembaga
Gemawan bersama Miserior telah menggelar meeting
kampung.
Ridho Faizinda, program manager Miserior mengatakan kegiatan meeting kampung sudah
dilaksanakan di desa Twi Mentibar kecamatan Selakau belum lama ini.
“Perhutanan Sosial merupakan salah satu skema untuk
memberikan akses dan control masyarakat terhadap kawasan hutan. Lima konsep
Perhutanan Sosial ini terdiri dari Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD),
Hutan Tanaman Rakyat (HTR), hutan Rakyat (HR) dan Hutan kemitraan,” ungkap
Ridho, JUmat.
Skema ini lanjutnya, adalah peluang bagi masyarakat
untuk dapat memanfaatkan hutan sekaligus sebagai control terhadap wilayah hutan
tersebut.
“Kebijakan pemerintah yang menyerdahanakan proses birokrasi
dan perizinan, bagi masyarakat untuk mengkases skema Perhutanan Sosial ini
harus didukung dan dimanfaatkan secara maksimal. Dokumen teknis untuk mengajukan
Perhutanan Sosial dilakukan oleh pemerintah desa nantinya akan dikoordinasikan
langsung antara Kemantrian LHK dan lembabga lainnya termasuk Pemda,” terang
Ridho.
Dikemukakan masih minimnya informasi terkait kemudahan
dan proses Perhutanan sosial ini, yang diterima oleh pemerintah desa harus
menjadi perhatian semua pihak baik lembaga pemerintah maupun NGO yang bekerja
pada issue ini.
“Persiapan dokumen teknis seperti peta, SK desa dan
persiapan lembaga local untuk mengelola Perhutanan Sosial. Adalah salah satu
upaya yang dapat disampaikan oleh lambaga pemerintah dan NGO, untuk membantu
masyarakat dalam mengakses Perhutanan Sosial dengan 5 skema yang ditawarkan
pemerintah,” ungkap Ridho.
Dipaparkan jika beberapa desa di
Kabupaten yang menjadi wilayah program sudah ada sampai ke fase verifikasi
teknis areal yang diusulkan, pengajuan dokumen usulan, namun sampai saat ini
juga ada wilayah kabupaten belum melakukan usulan dikarenakan beberapa kendala
di lapangan. Pasca Usulan juga menjadi fase yang sangat penting, perencanaan
untuk manajemen pengelolaan areal Perhutanan Sosial yang telah disetujui izin
kelolanya harus dianalisa potensi yang terdapat di areal Perhutanan Sosial
untuk dikembangkan menjadi usaha untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan
menaikkan status desa pada level Indeks Desa Membangun.
“Hasil yang diharapkan dari
kegiatan meeting kampung yang kita lakukan, tersampaikannya informasi
tentang perhutanan sosial kepada desa-desa yang masuk dalam Peta Indikatif
Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS). Adanya informasi terkait dokumen-dokumen
untuk yang diperlukan dalam pengurusan perhutanan sosial,” kata Ridho. (Rilis)