Sambasnews(SAMBAS)- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sambas, dalam menghadapi Pemilihan kepala daerah tahun 2020 telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk tahapan penjaringan dan verifikasi bagi bakal calon (Balon) Bupati Sambas.
Untuk diketahui, Partai Gerindra resmi membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas untuk Pilkada tahun 2020.
Pendaftaran tersebut, dibuka mulai dari 15-30 Oktober 2019 untuk pengambilan formulir. Dan pengembalian formulir 15 Oktober - 10 November 2019.
Ketua pansel Penjaringan Bakal Calon Bupati Sambas dari Partai Gerindra Anwari mengatakan pendaftaran balon Bupati Sambas dibuka di Sekretariat DPC Partai Gerindra Sambas, Jl Ahmad Marzuki, Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas.
Ia menjelaskan, jika pendaftaran itu di buka dan terbuka untuk umum.
“Pendaftaran terbuka untuk umum, baik kader maupun non kader. Pengambilan formulir bisa diwakili," ujarnya, Selasa (15/10).
Ia menjelaskan, setelah pengembalian berkas pendaftaran sebagai Balon Bupati Sambas dan Wakil Bupati Sambas.
Selanjutnya, jika masih ada yang perlu diperbaiki pada saat pengembalian berkas. Maka pansel akan menghubungi kepada bakal calon untuk segera diperbaiki kembali apa bila ada kekurangan admidtrasi.
Sementara itu, jika berkas telah memenuhi syarat bagi bakal calon. Anwari menegaskan maka setiap calon harua memaparkan visi-misinya, setelah itu Pansel akan melaksanakan rapat pleno untuk mengeluarkan rekomendasi bakal calon.
“Hasil dari Rapat Pleno itu akan melahirkan rekomendasi, seterusnya dari Pansel akan mengusulkan rekomendasi tersebut untuk diserahkan kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Sambas,” jelasnya.
Selanjutnya kata Anwari, jika rekomendasi yang dihasilkan melalui rapat pleno itu, akan diserahkan kepada DPC Partai Gerindra, selanjutnya dari DPC akan diteruskan lagi ke DPD Provinsi dan langsung di bawa ke DPP. (Gindra)