Hairiah, Wakil Bupati Sambas |
Sambasnews-Setelah mendapatkan pandangan umum terkait Raperda APBD perubahan dari sejumlah fraksi DPRD kabupaten Sambas, pemerintah kabupaten Sambas menyampaikan tanggapan atas pandangan umum tersebut.
Jawaban pemerintah atas pandangan tersebut, disampaikan oleh wakil bupati Sambas dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Sambas diruang sidang utama gedung DPRD kabupaten Sambas. Dengan agenda jawaban atas pandangan umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Kamis (22/8).
Disebutkan oleh Wakil Bupati Sambas, Hj Hairiah SH MH, adanya perubahan regulasi dalam pengadaan barang dan jasa serta terlambatnya juknis pelaksanaan, menjadi salah satu penyebab serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Sambas, belum maksimal.
“Adanya perubahan regulasi dalam pengadaan barang dan jasa, menyebabkan jajarannya lebih berhati-hati dalam teknis pelaksanaannya agar di kemudian hari tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Hairiah, Kamis.
Hal tersebut menjawab, serapan anggaran Pemkab Sambas hingga Juni masih berkisar 40 persen.
Selain itu khusus untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terlambatnya petunjuk teknis pelaksanaan juga menjadi penyebab belum maksimalnya penyerapan anggaran.
Meski demikian, Wakil Bupati Sambas menyatakan sependapat dengan fraksi Golkar dan sejumlah fraksi lainnya di DPRD Sambas yang mendorong eksekutif untuk mempercepat dan memaksimalkan penyerapan anggaran.
“Saya sependapat, untuk serapan anggaran lebih dimaksimalkan. Agar ke depannya program pembangunan bisa segera dilaksanakan dan dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Kemudian dengan maksimalnya penyerapan anggaran, akan mampu mendorong perekonomian daerah.
Untuk itu, Pemkab Sambas, melalui Surat Bupati Sambas yang diterbitkan pada 8 Agustus 2019 tentang percepatan pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019. Ini adalah langkah nyata yang dilakukan eksekutif dalam rangka mempercepat dan memaksimalkan serapan anggaran.
Sementara ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Arifidiar mengatakan dalam rapat paripurna yang beragendakan pandangan Umum Fraksi pada Rabu, Fraksi di DPRD Sambas memberikan tanggapan, saran dan pendapat berkaitan dengan pelaksanaan penyusunan Raperda perubahan APBD TA 2019.
Pandangan umum dimaksud, sebagai partisipasi eksekutif untuk mewujudkan pemerintahan ke depannya lebih baik, terutama dalam penggunaan APBD.
“Saran, pendapat yang disampaikan fraksi DPRD Sambas, patut disikapi jajaran eksekutif untuk sukseskan pembangunan di Sambas, dan semua kritik yang disampaikan adalah demi penyempurnaan,” katanya.
Kemudian katanya setelah Pandangan umum oleh fraksi mendapatkan jawaban dari Bupati Sambas. Selanjutnya akan dilakukan rapat gabungan untuk pembahasan lebih mendalam.
"Dan selanjutnya, hasil rapat tersebut akan disampaikan Banggar dalam paripurna berikutnya, sekaligus permintaan persetujuan secara lisan pimpinan kepada anggota DPRD Sambas, dan pandangan akhir Bupati Sambas atas keputusan DPRD Sambas," jelas Arifidiar. (Gindra)